pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Jambi. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Jambi dengan alamat di Jalan H.M. Yusuf Singadekane No.31, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Jambi dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi

Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Jambi. Formulir pengajuan keberatan dapat dapat diakses melalui link berikut ini :

https://forms.gle/X1NjMqK63u6NJDQJ9

Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi dalam hal ini Kepala BPMP Provinsi Jambi

Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:

Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB

Scroll to Top