Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Layanan informasi BPMP Provinsi Jambi dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

📍 Kontak

Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Jambi

  • Alamat: Jalan H. M. Yusuf Singedikane No. 36122, Telanaipura, Kota Jambi
  • Whatsapp: (+62 895-6210-26535)
  • Website: bpmpjambi.id
  • Website PPID: ppid.bpmpjambi.id
  • Email: bpmp.jambi@kemdikbud.go.id

⚖️ Ketentuan & Jangka Waktu Keberatan

Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Jambi dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau alasan lainnya (sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008) dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi (Kepala BPMP Provinsi Jambi).

  • Jangka Waktu Pengajuan: Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID.
  • Jangka Waktu Tanggapan: Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan yang teregistrasi.

🗓️ Jadwal Layanan Pengajuan Keberatan

Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 17.00 WIB

Scroll to Top