Kami siap membantu Anda dalam proses permohonan informasi dan dokumen. Pelayanan dilakukan pada saat jam kerja melalui prosedur yang telah ditetapkan, baik secara langsung maupun tidak langsung di BPMP Provinsi Jambi.
📞 Saluran Permohonan Informasi
Permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui beberapa cara:
- Datang Langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Jambi.
- Tidak Langsung melalui sarana komunikasi seperti telepon, whatsapp ULT (+62 895-6210-26535 ), email, surat, faks, atau melalui form online : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfKqauGpqI3K0huKFrlm_PBt8sGLG0KAnesMk8lI1YxeLd5Rw/viewform?usp=header
🗓️ Jadwal Pelayanan
Senin s/d Kamis
- Pelayanan: 07.30 – 16.00 WIB
- Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at
- Pelayanan: 07.30 – 16.30 WIB
- Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
📋 Ketentuan Pemohon
- 👤 Pribadi: Wajib melampirkan fotokopi KTP.
- 🏛️ LSM: Wajib menyertakan fotokopi akta notaris & surat keterangan terdaftar di Kemenkumham/Kemendagri.
- 🏢 Perusahaan: Wajib menyertakan fotokopi akta pendirian perusahaan.
⚖️ Jangka Waktu Pemenuhan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi akan diproses dalam jangka waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja berikutnya jika diperlukan.
