Layanan informasi di BPMP Provinsi Jambi dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
đ Kontak
Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Jambi
- Alamat: Jalan H. M. Yusuf Singedikane No. 36122, Telanaipura, Kota Jambi
- Whatsapp: (+62 895-6210-26535)
- Website: bpmpjambi.id
- Website PPID: ppid.bpmpjambi.id
- Email: bpmp.jambi@kemdikbud.go.id
âī¸ Alur Pengajuan Sengketa
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi dan dinilai tidak memenuhi permintaan, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
- Tujuan Pengajuan: Komisi Informasi Pusat (Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110).
- Jangka Waktu Pengajuan: Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi.
- Pendaftaran Online: simsi.komisiinformasi.go.id/register
âī¸ Proses di Komisi Informasi
- Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- Proses dilakukan melalui jalur Mediasi dan/atau Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.
- Proses penyelesaian sengketa paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
âšī¸ Informasi Lebih Lengkap
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman resmi Komisi Informasi:
