Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di BPMP Jambi dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BPMP Jambi yang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jambi.
PPID BPMP Jambi melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan berpedoman pada aturan tersebut, PPID BPMP Jambi memiliki tanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, memberikan pelayanan, dan menjaga keamanan informasi publik.
