Layanan informasi di BPMP Provinsi Jambi dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum BPMP Jambi. dengan alamat Unit Layanan Terpadu BPMP Jambi, di Jalan H.M. Yusuf Singadekane
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Jambi dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: https://simsi.komisiinformasi.go.id/register
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPMP Provinsi Jambi, dalam hal ini kepala BPMP Provinsi Jambi;
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
