Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran

1️⃣ Siapkan Data Pengaduan

Pastikan Anda menyiapkan informasi berikut sebelum menyampaikan laporan:

  • Data Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon, dan email.
  • Identitas Terlapor: Nama pejabat, jabatannya, dan unit kerja tempat bertugas.
  • Deskripsi Perbuatan: Rincian jelas mengenai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan.
  • Bukti: Foto, video, dokumen, atau keterangan dari saksi yang dapat mendukung laporan.

2️⃣ Pilih Kanal Pengaduan

Anda dapat mengirimkan laporan melalui salah satu kanal resmi berikut:

  • SP4N LAPOR! — Kunjungi situs lapor.go.id dan isi formulir pengaduan secara daring.
  • Email / Surat Langsung:

    📧 Email : lpmp.jambi@kemdikbud.go.id

    🏢 BPMP Provinsi Jambi : Jalan H.M. Yusuf Singadekane, Nomor 31, Telanaipura, Jambi

  • Media Sosial:  https://www.instagram.com/bpmp.jambi/
  • Pelaporan Langsung: Kunjungi Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Jambi.
  • Whistleblowing System (WBS): Gunakan saluran khusus pelaporan pelanggaran internal untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

3️⃣ Proses Pengaduan

  1. Isi Formulir: Lengkapi semua data yang diminta dalam formulir pengaduan.
  2. Lampirkan Bukti: Unggah atau sertakan semua alat bukti yang Anda miliki untuk memperkuat laporan.
  3. Tindak Lanjut: Laporan akan didata dan didisposisi ke bagian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Scroll to Top