1️⃣ Siapkan Data Pengaduan
Pastikan Anda menyiapkan informasi berikut sebelum menyampaikan laporan:
- Data Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon, dan email.
- Identitas Terlapor: Nama pejabat, jabatannya, dan unit kerja tempat bertugas.
- Deskripsi Perbuatan: Rincian jelas mengenai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan.
- Bukti: Foto, video, dokumen, atau keterangan dari saksi yang dapat mendukung laporan.
2️⃣ Pilih Kanal Pengaduan
Anda dapat mengirimkan laporan melalui salah satu kanal resmi berikut:
- SP4N LAPOR! — Kunjungi situs lapor.go.id dan isi formulir pengaduan secara daring.
- Email / Surat Langsung:
📧 Email : lpmp.jambi@kemdikbud.go.id
🏢 BPMP Provinsi Jambi : Jalan H.M. Yusuf Singadekane, Nomor 31, Telanaipura, Jambi
- Media Sosial: https://www.instagram.com/bpmp.jambi/
- Pelaporan Langsung: Kunjungi Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Jambi.
- Whistleblowing System (WBS): Gunakan saluran khusus pelaporan pelanggaran internal untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
3️⃣ Proses Pengaduan
- Isi Formulir: Lengkapi semua data yang diminta dalam formulir pengaduan.
- Lampirkan Bukti: Unggah atau sertakan semua alat bukti yang Anda miliki untuk memperkuat laporan.
- Tindak Lanjut: Laporan akan didata dan didisposisi ke bagian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
